Rekonstruksi Hukum Nasional dalamMenjamin Perlindungan Masyarakat Adatdi Indonesia

PENULIS:
Geneva Maizka Kristiono, Daniel Frisko H. Siregar, M. Lizaso Hasnam, Derry Almas, Umaira Hayuning A, Dr Aditya Yuli Sulistyawan S.h., M.h. Muhammad Adjrin, Michelle Jefelyn Hardinata, Winda Febrian Nadeak, Moh. Asadullah, Rizky Julranda, Sultan Fadillah Effendi, Michael Ariel Perdana Zalukhu, Putri Ayu Sutrisno, Fachrial Rizky Syahputra, Adila Litakuna Karima, Salma Putri Rofifah, Dzaki Aribawa Darmawardana, Liliosa Kartika Aji, Aulia Sekar Azizah, Rusdianto, Sesi Safitri Liani, Kadek Cahya Susila Wibawa, Antoni Bram, Jessica Cornelia Ivanny, Abdurrahim, Matthew Delvian Suyana, Arifah Mulyadina, Reyhan Aryaputra Purnomo, Feri Satria Wicaksana, Renata Luisa Kusuma, Justin Amadeus, Queena Sakti Citra Maharani, Triyono, Lanai Dam Kuba, M. Raihan Van Zani, Ahmad Ainun Najib, Mutia Al-fiqra, Triana Febivalentin Paputungan, Zefanya Pricilia Maria Lefteuw, Muh Afif Mahmud, Yanes Hisage, Yali Hambastintik, Rivaldo Berto Karafir, Aditya Yuli. Sulistyawan, Muhamad Rivaldiansyah, G. Febiola Sirait, Shinta Cahya Kinanti, Aga Natalis, Anggita Domaria Lumbanraja, Gaza Carumna Iskadrenda

PENYUNTING
Adam Firdaus

Diterbitkan oleh Omera Pustaka
Anggota Ikapi
Alamat Kantor: Ajibarang Kulon, Banyumas, Jawa Tengah
Surel: omeracreative@gmail.com
Cetakan I, Desember 2023
Ukuran Buku: 14 x 21 cm
Halaman: 283

  • Harga: Rp. 150.000
  • ISBN: Masih dalam proses

Isu masyarakat adat dirasa penting dan genting dibawakan dalam berbagai ruang diskusi. Masyarakat adat itu sendiri merupakan kumpulan dari kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua warganya.2 Pengakuan dan pelindungan masyarakat adat, sejatinya telah tertuang dalam Alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan tujuan negara Indonesia, yakni “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…” sehingga sudah menjadi kewajiban negara dalam melaksanakan amanat tersebut.

Kumpulan artikel ini mengangkat berbagai permasalahan masyarakat adat di Indonesia dan bagaimana mestinya semua masalah itu dibenahi melalui regulasi yang jelas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *