SOSOK PUTRI BUNGSU DALAM BABAD PASIR DAN BABAD BANYUMAS

PENULIS
Prof. Dr. Sugeng Priyadi, M. Hum.

Hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang
All Right Reserved
Hak cipta © Prof. Dr. Sugeng Priyadi, M. Hum. 2026

PENYUNTING
Prof. Dr. Sugeng Priyadi, M. Hum.

ILUSTRATOR SAMPUL
Yusuf Moch Iqbal

PENATA LETAK
Septia Nuha

Diterbitkan oleh Omera Pustaka
Anggota Ikapi
Alamat Kantor: Ajibarang Kulon, Banyumas, Jawa Tengah
Surel: omeracreative@gmail.com
Cetakan I, Mei 2026
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm
Halaman: xii + 79 hal

Kesakralan Babad Pasir tidak dijumpai pada tradisi babad besar Babad Banyumas yang lebih bernuansa Majapahit. Banyumas sebagai daerah perbatasan memang mencirikan Jawa dari pengaruh Majapahit dan Sunda dari Galuh. Pihak Majapahit untuk bisa menerima gadis Sunda sebagai jodohnya merupakan sikap terbuka. Sebaliknya pihak Sunda yang menutup diri dari gadis Jawa menjadi persoalan etnisitas yang dihubung-hubungkan dengan Peristiwa Bubat. Peristiwa Bubat yang menjadi korban adalah Dyah Pitaloka. Jika peristiwa itu menjadi penyebab mestinya pantangan yang muncul adalah gadis Sunda tidak boleh menikah dengan lelaki Jawa. Kenyataan tidak ada pantangan perempuan Sunda tidak boleh menikah dengan lelaki Jawa. Jika pantangan lelaki Sunda tidak boleh kawin dengan gadis Jawa, maka perkawinan Kamandaka dan Putri Bungsu Ciptarasa mestinya dilarang. Namun, Kamandaka adalah lelaki yang berasal dari Galuh dan Ciptarasa juga keturunan Galuh Purba, bahkan mereka berdua berpangkal pada nenek moyang sama.

Harga: Rp 64.400,00
ISBN: masih dalam proses

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *