PENULIS
Prof. Dr. Sugeng Priyadi, M. Hum.
Hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang
All Right Reserved
Hak cipta © Prof. Dr. Sugeng Priyadi, M. Hum. 2026
PENYUNTING
Prof. Dr. Sugeng Priyadi, M. Hum.
ILUSTRATOR SAMPUL
Yusuf Moch Iqbal
PENATA LETAK
Septia Nuha
Diterbitkan oleh Omera Pustaka
Anggota Ikapi
Alamat Kantor: Ajibarang Kulon, Banyumas, Jawa Tengah
Surel: omeracreative@gmail.com
Cetakan I, Mei 2026
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm
Halaman: xii + 79 hal
Kesakralan Babad Pasir tidak dijumpai pada tradisi babad besar Babad Banyumas yang lebih bernuansa Majapahit. Banyumas sebagai daerah perbatasan memang mencirikan Jawa dari pengaruh Majapahit dan Sunda dari Galuh. Pihak Majapahit untuk bisa menerima gadis Sunda sebagai jodohnya merupakan sikap terbuka. Sebaliknya pihak Sunda yang menutup diri dari gadis Jawa menjadi persoalan etnisitas yang dihubung-hubungkan dengan Peristiwa Bubat. Peristiwa Bubat yang menjadi korban adalah Dyah Pitaloka. Jika peristiwa itu menjadi penyebab mestinya pantangan yang muncul adalah gadis Sunda tidak boleh menikah dengan lelaki Jawa. Kenyataan tidak ada pantangan perempuan Sunda tidak boleh menikah dengan lelaki Jawa. Jika pantangan lelaki Sunda tidak boleh kawin dengan gadis Jawa, maka perkawinan Kamandaka dan Putri Bungsu Ciptarasa mestinya dilarang. Namun, Kamandaka adalah lelaki yang berasal dari Galuh dan Ciptarasa juga keturunan Galuh Purba, bahkan mereka berdua berpangkal pada nenek moyang sama.
Harga: Rp 64.400,00
ISBN: masih dalam proses
